logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊMandek pada Larangan Ekspor?
Iklan

Mandek pada Larangan Ekspor?

Sama seperti sejumlah komoditas tambang, pemerintah juga melarang ekspor rotan dan karet. Namun, apakah pengembangan industri hulu-hilir rotan dan karet ini juga sama seriusnya dengan program hilirisasi pertambangan?

Oleh
Hendriyo Widi
Β· 1 menit baca
Pekerja menggarap kerajinan mebel berbahan rotan di Desa Luwang, Gatak, Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (11/4/2022). Industri kerajinan rotan saat ini masih menjadi sumber mata pencarian bagi ratusan penduduk di kawasan Transan. Bahan baku untuk kerajinan tersebut didatangkan dari Kalimantan.
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Pekerja menggarap kerajinan mebel berbahan rotan di Desa Luwang, Gatak, Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (11/4/2022). Industri kerajinan rotan saat ini masih menjadi sumber mata pencarian bagi ratusan penduduk di kawasan Transan. Bahan baku untuk kerajinan tersebut didatangkan dari Kalimantan.

Pemerintah telah melanjutkan larangan ekspor rotan dan karet untuk mengamankan kebutuhan bahan baku industri domestik. Kebijakan itu muncul di tengah industri hulu-hilir rotan dan karet nasional tertimpa sejumlah persoalan. Cukupkah hanya mandek pada larangan ekspor?

Larangan ekspor rotan dan karet itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor. Permendag yang ditandatangani Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada 10 Juli 2023 itu berlaku sejak 19 Juli 2023.

Editor:
NUR HIDAYATI
Bagikan