Pajak ”Crazy Rich”: Saatnya Berkontribusi secara Proporsional
Laporan Deutsche Welle menempatkan Indonesia urutan keempat negara dengan indeks ketimpangan tertinggi di dunia. Penting bagi pemerintah menciptakan instrumen kebijakan yang berorientasi pada keadilan dan keseimbangan.
Populasi kalangan superkaya (”crazy rich”) di Indonesia terus bertambah setiap tahun. Namun, walaupun perekonomian Indonesia terus bertumbuh, tidak demikian halnya dengan pertumbuhan setoran pajak kelompok ”crazy rich”.
Dalam rilis laporan berjudul ”The Wealth Report Segment Wealth Sizing Model” terbitan Knight Frank Global belum lama ini, Indonesia menempati urutan tiga teratas di kawasan Asia untuk urusan peningkatan jumlah ultrahigh net worth individual (UHNWI) tercepat. Menurut Knight Frank Global, UHNWI atau crazy rich adalah orang pribadi yang memiliki kekayaan minimal mencapai 30 juta dollar AS atau Rp 447,1 miliar.