Iklan
Pasar Karbon Hutan Sukarela: "Take It or Lose It"
Pasar karbon sukarela diperkirakan akan terus berkembang, tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di berbagai belahan dunia. Pemerintah menyadari kenyataan bahwa potensi perdagangan karbon hutan Indonesia sangatlah besar.
Pasar karbon, termasuk karbon hutan, pada intinya dibagi dua, yaitu pasar karbon kepatuhan (mandatory) dan pasar karbon sukarela (voluntary).
Pasar karbon kepatuhan adalah pasar karbon yang diatur oleh rezim pengurangan karbon nasional, regional, atau internasional. Rezim pengurangan karbon internasional dimaksud adalah Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim atau The United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).