Surat Pembaca
Barang Palsu di Lokapasar
Para penyelenggara platform tutup mata demi jumlah merchant yang berjualan di lokapasar mereka. Tidak ada penyeliaan yang cukup untuk mencegah beredarnya barang palsu.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F11%2F15%2Fe8128ccb-cf03-40f8-809a-41890fa80e80_jpeg.jpg)
Sejumlah barang bukti berupa oli palsu dan stiker kemasan dari tersangka pemalsuan oli di Jalan Makrik II, Mustikasari, Mustikajaya, Kota Bekasi dipajang oleh Polsek Bekasi Timur pada Jumat (7/10/2022). Dalam penjualan daring di loka pasar, barang palsu semakin bervariasi dari yang murah sampai yang mahal.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa kemudahan berdagang secara daring di lokapasar telah disalahgunakan para merchant yang ”nakal” untuk menjual barang palsu.
Para penyelenggara platform tutup mata demi jumlah merchant yang berjualan di lokapasar mereka. Tidak ada penyeliaan yang cukup untuk mencegah beredarnya barang palsu. Praktik tersebut merugikan pemilik merek dagang yang sah, termasuk juga para konsumen.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".
Baca Epaper Kompas