logo Kompas.id
โ€บ
Opiniโ€บKeruk Pasir, Koyak Pesisir
Iklan

Keruk Pasir, Koyak Pesisir

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 sarat penyalahgunaan eksploitasi ekspor pasir laut. Pesisir Indonesia akan terkoyak-koyak akibat lahirnya kebijakan yang abai terhadap keselarasan alam.

Oleh
SURYA GENTHA AKMAL
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vEUTn0Wn6xkh_HzEtHvRDEtzQN8=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F06%2F20%2Fae341c4a-df5b-4f5d-a7ee-f9a942be3329_jpg.jpg

Kontroversi kebijakan di bidang pesisir dan laut seakan tak berkesudahan. Baru-baru ini Presiden Joko Widodo kembali menarik perhatian publik dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Banyak mata tertuju kepada apa yang dilarang selama 20 tahun, tetapi sekarang kembali diperbolehkan.

Pemerintah berdalih dengan hadirnya PP No 26/2023 ini dapat mengelola sedimentasi di laut dan memanfaatkannya untuk kebutuhan reklamasi dalam negeri, untuk pembangunan infrastruktur pemerintah, untuk pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan yang menarik dari salah satu poin tersebut adalah โ€untuk kepentingan eksporโ€, dengan catatan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan