logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊHak Penamaan dan Prinsip...
Iklan

Hak Penamaan dan Prinsip Penamaan Rupabumi

Penggantian nama atau penambahan nama perusahaan di tempat-tempat yang memiliki makna sejarah dan identitas bagi masyarakat dapat mengakibatkan alienasi dan kehilangan bagian penting dari warisan budaya lokal.

Oleh
AJI PUTRA PERDANA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/l32n_hBsQ0m5hcZaCiRe877thY4=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F06%2F16%2F9b6c91c9-0cd4-40e9-b3cd-3fb86bc5a865_jpg.jpg

Isu hak penamaan (naming rights) di Indonesia sedang ramai beberapa tahun ke belakang. Praktik penggantian nama fasilitas umum dan penambahan nama perusahaan menjadi sorotan hangat di media sosial di awal Mei 2023. Sebuah twit tentang penggantian nama Stasiun Tawang ramai dibahas oleh warganet tentang naming right Bank Jateng pada Stasiun Semarang Tawang yang berlaku efektif mulai 5 Mei 2023. Artinya, Stasiun Semarang Tawang kini berganti nama menjadi ”Semarang Tawang Bank Jateng”.

Pada 2022, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menawarkan hak penamaan untuk 10 stasiun yang melayani perjalanan kereta api jarak jauh dan commuter. Stasiun-stasiun yang ditawarkan hak penamaannya adalah Stasiun Pasar Senen, Jatinegara, Tanah Abang, Tebet, Cikini, Sudirman, Juanda, Manggarai, Gondangdia, dan Palmerah.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan