logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊTuris Asing, Digital Nomaden, ...
Iklan

Turis Asing, Digital Nomaden, dan Pajak

Tren digital nomaden berimplikasi pada perpajakan yang perlu diantisipasi pemerintah karena tren ini mengaburkan batasan pengertian residensi untuk perpajakan dan pengakuan atas asal penghasilan.

Oleh
YASINTA WIDYA PARAMITHA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/T2Fo5XvuMR8iKy4M9nIdYsHiR2w=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F06%2F10%2F35359ab3-033e-4d86-ba61-c30c7a5c18f4_jpg.jpg

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada awal April 2023 mengusulkan pengenaan pajak kepada turis asing untuk meningkatkan kualitas turis. Usulan tersebut mengemuka di tengah sorotan publik atas berbagai pelanggaran oleh turis asing.

Dengan merujuk kepada laporan Travel & Tourism Development Index 2021, Menko Kemaritiman menyatakan bahwa negara yang menerapkan quality tourism mendapatkan manfaat ekonomi yang lebih baik dari pengeluaran lebih tinggi wisatawan mancanegara. Walaupun belum ada informasi detail kebijakan ”pajak turis asing” tersebut, tetapi berbagai perkembangan terkini sektor pariwisata sejatinya berkaitan erat dengan isu perpajakan.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan