Ikhtiar Demokrasi di Negeri Arab Teluk
Rakyat Kuwait, 6 Juni lalu, memberikan suara mereka pada pemilu legislatif. Lewat demokrasi khasnya, Kuwait berupaya melibatkan suara rakyat dalam urusan negara.
Dibandingkan dengan negara Arab Teluk dalam perkumpulan Dewan Kerja Sama Teluk (GCC), Kuwait lebih progresif menjalankan demokrasi. Berbentuk monarki konstitusional, negeri itu memberikan kewenangan cukup besar kepada parlemen, yang disebut Majelis Nasional (majelis al-ummah). Badan ini beranggotakan 65 orang: 50 anggota dipilih melalui pemilu dan 15 anggota lainnya ditunjuk emir.
Mereka memiliki pengaruh dan kewenangan lebih besar daripada lembaga serupa di negara monarki Arab Teluk lain, seperti Qatar, Oman, atau Bahrain, yang juga menggelar pemilu legislatif. Majelis Nasional menetapkan undang-undang, mengawasi kabinet pemerintahan, memiliki hak bertanya dan mengajukan mosi tidak percaya terhadap menteri.