Transpuan
”Transpuan” adalah kata yang dibentuk dengan menggabungkan bagian depan sebuah kata dengan bagian belakang kata lain. Kata ini merupakan bentuk rekacipta yang diistilahkan sebagai ”portmanteau”.
Dalam dua tahun ini di media (massa dan sosial) kerap kali muncul kata transpuan. Itu mungkin ada kena-mengenanya dengan ihwal hak asasi manusia dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Saya tidak tahu siapa yang merekacipta kata itu dan siapa yang memulai ”pemasarannya” melalui koran. Perekaciptanya kreatif dan pemviralannya aktual dan tepat-waktu (timely).
Puan di ujung kata itu bukan puan yang berarti ’yang dipertuan’. Jadi bukan puan dalam sapaan ”Tuan-tuan dan Puan-puan” yang diucapkan pramugari maskapai penerbangan Malaysia, MAS (Malaysian Airlines System).