Sketsa
Benang Kusut Royalti Musik
Urusan melarang musisi lain terlihat melampaui batas dan kewenangan. Soalnya, tidak ada undang-undang yang melarang musisi menyanyikan lagu karya orang lain sejauh ia membayar royalti kepada sang pemegang hak cipta.

Ilustrasi Royalti Musik
Gaduh persoalan pembayaran royalti musik antara pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani, dengan mantan vokalisnya, Once Mekel, beberapa waktu lalu cukup menyedot perhatian publik. Teranyar, Dhani melarang Once menyanyikan lagu-lagu Dewa 19 ciptaannya.
Sebagaimana diketahui, Dhani merasa lagu-lagunya dibawakan oleh Once tanpa royalti yang dibayarkan kepadanya, dan hal tersebut konon telah berlangsung sejak tahun 2010 silam. Padahal, mungkin, karya Dhani hanya akan menjadi karya biasa jika penyanyinya bukan Once Mekel. Kita melupakan bahwa urusan musik tidak hanya tentang kualitas karya, tetapi juga bagaimana musik itu dimainkan, dan ini yang lebih penting: siapa yang membawakannya. Dan kebetulan saya adalah generasi yang memandang bahwa Dewa 19 tanpa Once berarti bukan Dewa 19.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 9 dengan judul "Benang Kusut Royalti Musik".
Baca Epaper Kompas