”Restorative Justice” Bukan Penghentian Perkara
Jalan keluar yang dicapai dalam ”restorative justice” bukan merupakan penghentian perkara, melainkan penyelesaian dengan bentuk lain yang sesuai dengan kebutuhan korban. Kepentingan korban sebagai fokus utama.
Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, anak seorang pejabat Eselon II Direktorat Jenderal Pajak, terhadap David pada Feburari lalu tak hanya menyita perhatian publik ketika peristiwa itu terjadi, tetapi hingga kasus itu diproses secara hukum. Pada pertengahan Maret lalu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan pernyataan bahwa akan mengajukan atau menawarkan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) kepada David dan keluarganya.
Keluarga David tegas menolak penawaran tersebut. Pernyataan Kejati DKI Jakarta itu pun menuai kritik publik. Meskipun masih dalam bentuk penawaran pemberian RJ, publik beranggapan bahwa jaksa sudah keliru dalam hal tersebut.