logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊPolemik Penangkapan Ikan...
Iklan

Polemik Penangkapan Ikan Terukur

Belum adanya peraturan turunan Peraturan Pemerintah tentang Penangkapan Ikan Terukur hendaknya tidak dijadikan alasan untuk menghentikan proses perizinan berusaha. Ini berdampak negatif bagi nelayan pelaku usaha.

Oleh
HENDRA SUGANDHI
Β· 0 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kGl26J7RLljVI8JRnfQluaXF1Gw=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F05%2F07%2F4df75a42-8c20-443e-8a72-5f05a4fc3043_jpg.jpg

Setelah menuai pro-kontra sekitar dua tahun, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) akhirnya ditetapkan dan diundangkan pada 6 Maret 2023. Tujuan PIT ini untuk memastikan kelestarian sumber daya ikan tetap terjaga dan dapat memberikan kesejahteraan nelayan, menyediakan perluasan dan kesempatan kerja, meningkatkan nilai tambah dan daya saing hasil perikanan, kepastian berusaha, kontribusi bagi dunia usaha serta bagi negara.

Namun, ironisnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum mempersiapkan peraturan turunannya sehingga implementasi PIT menjadi terkatung-katung. Lebih miris lagi, Direktorat Perizinan KKP menghentikan proses permohonan izin berusaha termasuk surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI) dengan alasan masih menunggu implementasi PP No 11/2023. Ini sangat kontraproduktif dan bertentangan dengan tujuan PIT sehingga menciptakan iklim usaha yang tidak kondusif dan menimbulkan ketidakpastian hukum serta ketidakpastian berusaha.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan