logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊAhmad Dhani, Once, dan Lembaga...
Iklan

Ahmad Dhani, Once, dan Lembaga Manajemen Kolektif

Penentuan nilai royalti idealnya dibicarakan secara matang terlebih dahulu antara Lembaga Manajemen Kolektif dan pencipta, baru kemudian disepakati dan dituangkan dalam perjanjian penyuruhannya (surat kuasa).

Oleh
RENDI YUDHA SYAHPUTRA
Β· 0 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rxaprxoEshsgaK-q1Gu-XNk5H8c=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F05%2F05%2F9d2dc3ea-5383-41ae-bd2f-b3d8855b77ce_jpg.jpg

Hak cipta (copy rights) pada hakikatnya adalah hak yang diberikan kepada pencipta untuk memonopoli ciptaannya dalam jangka waktu tertentu. Konsepsi hak cipta dapat dipersamakan dengan hak kepemilikan atas suatu benda pada umumnya, di mana pemilik suatu benda dapat melakukan apa saja terhadap benda yang dimiliki sesuai dengan kehendaknya. Termasuk di dalamnya adalah seperti melarang (tidak mengizinkan) orang lain untuk mempergunakannya.

Selain hak cipta, juga terdapat hak terkait (related rights) yang memberikan hak tersendiri kepada penampil ciptaan untuk memonopoli pertunjukan, rekaman, ataupun siarannya atas suatu ciptaan. Dalam dunia industri, hak ini diberikan kepada para pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan lembaga penyiaran.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan