logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊPerlindungan Penuh bagi WNI
Iklan

Perlindungan Penuh bagi WNI

Sebanyak 827 orang dari 1.209 WNI yang tercatat di KBRI Khartum sudah pasti akan dievakuasi dalam dua gelombang.

Oleh
Redaksi
Β· 1 menit baca
Tangkapan layar dari video yang dikirimkan Kedutaan Besar RI di Khartoum, Sudan. Indonesia memulai proses evakuasi warganya dari Sudan mulai Minggu (23/4/2023). Dari Khartoum, mereka menuju Port Sudan lalu berlayar ke Jeddah, Arab Saudi.
TANGKAPAN LAYAR/KOMPAS/KRIS MADA

Tangkapan layar dari video yang dikirimkan Kedutaan Besar RI di Khartoum, Sudan. Indonesia memulai proses evakuasi warganya dari Sudan mulai Minggu (23/4/2023). Dari Khartoum, mereka menuju Port Sudan lalu berlayar ke Jeddah, Arab Saudi.

Pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga negara Indonesia dalam keadaan apa pun, baik di dalam maupun di luar negeri.

Penegasan kewajiban pemerintah (negara) untuk melindungi warga negara Indonesia (WNI) di mana pun itu tertuang dalam Penjelasan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Inilah salah satu asas khusus dalam penyusunan peraturan terkait WNI, yakni perlindungan maksimum.

Editor:
ANTONIUS TOMY TRINUGROHO
Bagikan