Iklan
Perlindungan Penuh bagi WNI
Sebanyak 827 orang dari 1.209 WNI yang tercatat di KBRI Khartum sudah pasti akan dievakuasi dalam dua gelombang.
Pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga negara Indonesia dalam keadaan apa pun, baik di dalam maupun di luar negeri.
Penegasan kewajiban pemerintah (negara) untuk melindungi warga negara Indonesia (WNI) di mana pun itu tertuang dalam Penjelasan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Inilah salah satu asas khusus dalam penyusunan peraturan terkait WNI, yakni perlindungan maksimum.