Iklan
Satu Organisasi Profesi Dokter
Berbeda dengan ormas biasa, organisasi profesi seperti IDI mempraktikkan ilmu kedokteran dan secara moral terikat sumpah dan etika profesi. Organisasi profesi kedokteran di setiap negara cukup satu saja, agar satu versi.
Menteri Kesehatan mengusulkan, dalam RUU Kesehatan Omnibus Law, organisasi profesi (misalnya Ikatan Dokter Indonesia, IDI), Kolegium, dan Konsil Kedokteran dihapuskan dari undang-undang. Alasannya agar terdapat fleksibilitas dalam pengaturannya.
Yang menarik perhatian saya adalah organisasi profesi seperti IDI disejajarkan dengan ormas biasa seperti yang dijamin UUD 1945. Kesimpulan saya, kalau ada beberapa organisasi profesi dokter, ya, biarkan saja, karena itu dijamin undang-undang dan merupakan hak masyarakat yang sah.