Konstitusi
Pemikiran reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah yang ditulis itu, bisa jadi saya bersepakat. Tentang hal itu juga buku saya ditulis. Yang jelas, kajian semacam ini tetaplah mengacu pada prinsip dasar bernegara.
Saya acap mengabaikan pikiran atau tulisan para ahli. Menurut saya, pemikiran mereka kadang hanya berpijak pada keahliannya semata. Tanpa mempertimbangkan hal yang lebih mendasar, terutama dalam kehidupan dasar bernegara, yang telah dirumuskan dalam undang-undang dasar atau konstitusi.
Pemikiran itu terkadang dituangkan dalam pelaksanaannya. Misalnya, sistem pemilu kita memisahkan ”pemilu presiden” dengan ”pemilu legislatif”. Ketika digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan kemudian diputuskan pemilu serentak, banyak pihak yang heran. Termasuk anggota DPR yang menyusun undang-undang terpisah itu.