logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊPredator Seks di Pesantren
Iklan

Predator Seks di Pesantren

Untuk mencegah kasus kekerasan seksual di pesantren, para pengasuh pesantren perlu memiliki kualifikasi khusus dan pemahaman tentang pendidikan ramah anak, pendampingan dan penanganan kekerasan seksual serta perundungan.

Oleh
SUTRISNO
Β· 0 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4WR9lhXxLuLEwd6WchpqnGUyM7w=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F04%2F17%2F64344fd5-6c43-4a6d-9ada-eb845d266dbd_jpg.jpg

Tajuk rencana harian Kompas (13/4/2023) berjudul ”Alarm Kekerasan Seksual di Sekolah” kembali memberikan peringatan bahaya ancaman terhadap generasi bangsa. Dalam tajuk tersebut ditulis, telah terjadi kasus kekerasan seksual oleh pengasuh pondok pesantren terhadap 15 santriwatinya di Batang, Jawa Tengah (Kompas, 12/4/2023), mengingatkan kita pada kasus serupa yang menimpa 13 santriwati di Kota Bandung, Jawa Barat, pada 2021.

Data dari Komnas Perempuan, kasus kekerasan seksual di tahun 2021 mengalami peningkatan dua kali lipat. Tercatat, dari tahun 2011-2020 terdapat 11.975 kasus yang dilaporkan. Selanjutnya, Komnas Perempuan juga mencatat terdapat 4.500 kasus yang dilaporkan sepanjang Januari-Oktober 2021. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mencatat, terdapat 419 kasus anak yang menjadi korban kekerasan seksual, seperti pemerkosaan dan pencabulan sepanjang tahun 2020.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan