Iklan
Konsumen Waspadalah
Idealnya, untuk melindungi konsumen di lokapasar, Undang-Undang Perlindungan Konsumen perlu diubah mengikuti perkembangan zaman. Sistem daftar putih perlu diterapkan dan kebijakan safe harbour dibatasi.
Petuah lama: Caveat emptor atau buyer beware yang dapat diterjemahkan menjadi konsumen waspadalah tampaknya harus diterapkan lagi oleh para konsumen ketika membeli barang di lokapasar.
Sudah sering terjadi konsumen dikecewakan karena barang yang dibeli tidak sesuai dengan yang ditawarkan atau mutunya rendah karena ternyata mereknya dipalsukan.