logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊKeputusan Mahkamah Kriminal...
Iklan

Keputusan Mahkamah Kriminal Internasional Soal Presiden Rusia

Rusia, seperti sejumlah negara lainnya, tidak mengakui yurisdiksi Mahkamah Kriminal Internasional (ICC). Dari sudut pandang hukum, Rusia menganggap keputusan ICC batal demi hukum.

Oleh
LYUDMILA GEORGIEVNA VOROBIEVA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4qNHRAvcaDI1viiVFgkiuU873Sk=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F04%2F12%2Fb6829ae1-1258-48f7-932b-bd35bea2091e_jpg.jpg

Kami mencermati artikel yang terbit di Kompas pada 23 Maret 2023 yang ditulis oleh mantan Duta Besar Republik Indonesia untuk Federasi Rusia (2008-2011) Hamid Awaludin. Dalam artikelnya, beliau (Hamid) memberikan penilaian yang tidak sesuai dengan kenyataan atas keputusan Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) pada 17 Maret 2023, yakni surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin dan terhadap Komisaris Hak Anak di Kantor Presiden Federasi Rusia Maria Lvova-Belova.

Keputusan ICC tidak sesuai dengan kaidah hukum internasional, baik dengan logika perkembangan peristiwa maupun dengan kebenaran sejarah. Rusia, seperti sejumlah negara lainnya, tidak mengakui yurisdiksi ICC. Dari sudut pandang hukum kami menganggap keputusan badan ini batal demi hukum, dan ICC pada intinya, terbatas dalam hal komposisi dan posisinya benar-benar di luar struktur PBB, menggantikan fungsi organisasi universal internasional yang sebenarnya.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan