Memediasi Konflik Rumah Ibadah
Penanganan kasus-kasus rumah ibadah selama ini identik: pemerintah menyegel rumah ibadah yang diprotes warga. Mediasi dengan pendekatan kekeluargaan selama ini tak mencerminkan prinsip-prinsip mediasi. Sarat kepentingan.
Kasus pendirian rumah ibadah kembali gagal ditangani. Jemaah Gereja Kristen Protestan Simalungun atau GKPS harus menerima keputusan tempat mereka beribadah disegel. Pemerintah Kabupaten Purwakarta beralasan bahwa bangunan ini belum mendapatkan izin.
Kasus-kasus di atas hanya dua dari ratusan kasus konflik terkait rumah ibadah yang gagal ditangani. Setara Institute mencatat ada 20 kasus pelanggaran kebebasan beragama terkait pendirian rumah ibadah pada 2021. Kasus-kasus lain yang serupa selalu muncul dalam laporan tahunan Setara Institute sejak 2007.