logo Kompas.id
OpiniSertifikasi Halal
Iklan

Surat Pembaca

Sertifikasi Halal

Dalam implementasi programnya, BPJPH perlu senantiasa terbuka menerima kritik dan saran, serta segera memperbaiki sistem agar sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang telah disosialisasikan.

Oleh
Saifullah Masdar
· 1 menit baca
Beragam roti dijual di toko roti Indra di Jalan Pesanggrahan, Kembangan, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Pemerintah nenyatakan akan mengratiskan biaya sertifikasi halal bagi produk usaha kecil dengan syarat omzet dibawah Rp 1 Miliar Rupiah per tahun. Program sertifikasi gratis ini akan diprioritaskan bagi usaha makanan dan minuman, yang pelaksanaannya akan diberikan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
LASTI KURNIA

Beragam roti dijual di toko roti Indra di Jalan Pesanggrahan, Kembangan, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Pemerintah nenyatakan akan mengratiskan biaya sertifikasi halal bagi produk usaha kecil dengan syarat omzet dibawah Rp 1 Miliar Rupiah per tahun. Program sertifikasi gratis ini akan diprioritaskan bagi usaha makanan dan minuman, yang pelaksanaannya akan diberikan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Menyambut kewajiban sertifikasi halal 2024, Kemenag mengajak pelaku UMKM mengikuti program Sertifikasi Halal Gratis (Kompas, 21 Maret 2023).

Sertifikasi halal merupakan salah satu program prioritas Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Komitmen untuk memberikan keamanan dan keselamatan produk halal.

Editor:
AGNES ARISTIARINI
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.