Salah Arah Pemotongan Upah
Kebijakan pemotongan upah untuk meringankan beban pengusaha justru mengorbankan pekerja. Di tengah kondisi ekonomi yang sulit seperti sekarang, seharusnya kebijakan ketenagakerjaan dapat menjadi perisai bagi pekerja.
Hukum ketenagakerjaan dalam sejarahnya muncul untuk melindungi hak-hak pekerja yang tertindas akibat revolusi industri. Namun, belakangan ini kebijakan-kebijakan ketenagakerjaan yang dikeluarkan oleh pemerintah cenderung bergerak ke arah sebaliknya.
Kemunculan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2023 (Permenaker 5/2023) yang melegalkan perusahaan padat karya tertentu berorientasi ekspor melakukan pemotongan upah pekerja hingga 75 persen adalah contoh terbaru dari tendensi salah arah aturan ketenagakerjaan yang tidak lagi protektif terhadap kepentingan pekerja. Jika tidak segera dikoreksi, kebijakan seperti ini akan makin menekan posisi pekerja yang rentan dalam sebuah hubungan kerja.