Iklan
Kontroversi Rangkap Jabatan
Rangkap jabatan kerap memunculkan konflik kepentingan. Rangkap jabatan menyalahi aturan, berpotensi mendistorsi pengambilan keputusan, dan menghasilkan konsekuensi yang bisa merusak kredibilitas pelaku dan organisasi.
Sebagaimana dikutip harian Kompas (9/3/2023), Kementerian Keuangan atau Kemenkeu menyatakan bahwa rangkap jabatan menjadi komisaris di BUMN yang dilakukan para pejabat Kemenkeu tidak menyalahi aturan.
Hal itu sudah diatur dalam UU Keuangan Negara dan UU BUMN bahwa Menteri Keuangan dan jajarannya harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan milik negara. Terlebih, Kemenkeu berperan sebagai pemegang saham pengendali terakhir (ultimate shareholder).