logo Kompas.id
›
Opini›Menangkap dan Menghukum Putin
Iklan

Kejahatan Perang

Menangkap dan Menghukum Putin

Mahkamah Kriminal Internasional memerintahkan penangkapan terhadap Putin yang melanggar Konvensi Geneva Tahun 1949 tentang Hukum Humaniter Internasional, khususnya perlindungan terhadap anak-anak. Namun, Rusia melawan.

Oleh
HAMID AWALUDIN
· 1 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Tanggal 17 Maret 2023, Presiden Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) Piotr Hofmanski, atas nama lembaga yang dipimpinnya, melayangkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin.

Dunia geger. Dunia tersentak. Pangkal soal adalah perilakunya pada 24 Februari 2022 tatkala Rusia merangsek masuk dan menginvasi Ukraina dengan cara kekerasan.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 7 dengan judul "Menangkap dan Menghukum Putin".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...
Memuat data...