logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊKetika Aspek Ilmiah dalam...
Iklan

Ketika Aspek Ilmiah dalam Perencanaan Ruang Dikesampingkan

Penataan ruang yang baik dan berdasarkan kajian ilmiah akan mampu mengurangi risiko bencana. Namun, dalam praktiknya, penataan ruang minim basis kajian ilmiah dan dikerjakan secara sektoral.

Oleh
MUSNANDA SATAR
Β· 0 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/s6nRFhBbNV3Kw03B4dTb7xWIlMQ=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F03%2F16%2F0f01255a-256f-4946-8838-50fee4b8bcaf_jpg.jpg

Tata ruang kembali disorot terkait dengan beberapa peristiwa belakangan ini, seperti banjir di Bekasi, kebakaran Depo Pertamina di Plumpang, serta bencana ekologi lainnya, seperti longsor, di banyak lokasi di Indonesia. Dalam beberapa kejadian, misalnya, dipertanyakan soal pelanggaran tata ruang dalam konteks wilayah daerah aliran sungai atau DAS.

Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menangani masalah permukiman penduduk (UN Habitat), misalnya, menyebutkan bahwa spatial planning merupakan alat yang dapat digunakan untuk mendorong secara proaktif serta menyusun tindakan preventif pada wilayah permukiman dari kejadian bencana alam serta kejadian bencana akibat perubahan iklim. Penataan ruang yang baik akan mampu mengurangi risiko bencana dengan membantu memberikan arahan mengenai pola penggunaan ruang, struktur permukiman, jaringan transportasi, penyediaan lahan terbuka hijau, akses ke layanan publik, dan pelindungan lingkungan hidup.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan