logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊKewenangan Kehutanan
Iklan

Kewenangan Kehutanan

UU No 32/2004 direvisi menjadi UU No 23/2014 dan kewenangan kehutanan banyak ditarik ke pusat. Banyak bupati jadi tidak peduli masalah kehutanan di daerahnya, seperti kebakaran, perambahan, konflik tenurial, dsb.

Oleh
PRAMONO DWI SUSETYO
Β· 1 menit baca
Seorang petani tengah melansir hasil panen buah sawit di Desa Jambi Tulo, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (6/7/2018).
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Seorang petani tengah melansir hasil panen buah sawit di Desa Jambi Tulo, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (6/7/2018).

Penguasaan hutan oleh negara berarti negara memberi pemerintah kewenangan untuk mengatur dan mengurus segala sesuatu terkait hutan. Dari kawasan hingga hasil hutan.

Sayang, kewenangan ini tidak diimbangi dengan SDM, regulasi, peralatan, dan pendanaan yang memadai sehingga terkesan ala kadarnya. Padahal, SDA hutan 120,3 juta hektar, lebih dari 60 persen luas daratan.

Editor:
AGNES ARISTIARINI
Bagikan