Iklan
Kewenangan Kehutanan
UU No 32/2004 direvisi menjadi UU No 23/2014 dan kewenangan kehutanan banyak ditarik ke pusat. Banyak bupati jadi tidak peduli masalah kehutanan di daerahnya, seperti kebakaran, perambahan, konflik tenurial, dsb.
Penguasaan hutan oleh negara berarti negara memberi pemerintah kewenangan untuk mengatur dan mengurus segala sesuatu terkait hutan. Dari kawasan hingga hasil hutan.
Sayang, kewenangan ini tidak diimbangi dengan SDM, regulasi, peralatan, dan pendanaan yang memadai sehingga terkesan ala kadarnya. Padahal, SDA hutan 120,3 juta hektar, lebih dari 60 persen luas daratan.