Indonesia: Identitas Antikolonialisme
Berkat perjuangan Sjahrir dan kawan-kawan di Dewan Keamanan PBB, maka yang diakui sah sebagai negara Republik Indonesia adalah seluruh wilayah bekas Hindia Belanda tanpa terkecuali.
Pada 14 Agustus 1947 Indonesia berhasil diakui dan sah memiliki legal standing sebagai pihak dalam konflik melawan negara Belanda. Legal standing ini diakui PBB dan tidak berubah sampai hari ini, bahwa Indonesia sudah ada sebelum negara Belanda datang pada 26 Juni 1596. Negara Belanda secara bertahap kemudian merampas Indonesia dan Indonesia pun terus-menerus melawan sampai memproklamasikan kembali kemerdekaannya atas semua wilayah yang pernah dirampas oleh negara Belanda.
Rentetan peristiwa itu dan klaim Duta Keliling Republik Indonesia Sutan Sjahrir tentang negara Indonesia disahkan oleh Dewan Keamanan PBB dan menjadi legal standing Indonesia berdasarkan hukum internasional dalam sengketa melawan negara Belanda. Kejeniusan Sjahrir mengubah makna semua kontrak politik-hukum yang dibuat kolonial Belanda dengan entitas politik mana pun, dan konsekuensinya, memberikan landasan kepada Republik Indonesia untuk bertindak secara politik, hukum dan militer sampai hari ini.