Dokter Transformer
Kementerian Kesehatan telah menetapkan transformasi kesehatan untuk mewujudkan sistem kesehatan nasional. Masih banyak yang perlu dibenahi, bukan hanya dari sisi dokter, tetapi juga Menkes sebagai koordinator.
Untuk mewujudkan mewujudkan sistem kesehatan nasional yang lebih kuat dan mampu menghadapi krisis kesehatan seperti pandemi Covid-19, pada 31 Mei 2022 Kementerian Kesehatan telah menetapkan adanya transformasi kesehatan. Adapun fokus enam pilar transformasi kesehatan meliputi transformasi layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, sistem pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, dan teknologi kesehatan. Bagaimana dokter Indonesia dapat berperan dalam proses transformasi tersebut?
Pada tahap awal dokter Indonesia perlu melakukan perubahan secara internal dan eksternal. Secara internal dengan mengubah pola pikir egosentris. Sedangkan secara eksternal dengan berkoordinasi, berkolaborasi, dan bergerak bersama-sama dengan segenap tenaga kesehatan lainnya. Secara internal para dokter Indonesia seharusnya kembali berpikir, bersikap, dan bertindak berdasarkan Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki, 2012), peraturan perundangan lain, Panduan Praktik Klinik, dan sesuai kompetensi yang dimilikinya.