Profesor Kehormatan: Kekeliruan Terminologis
Jabatan profesor kehormatan bagi seseorang yang bukan berlatar belakang akademik atau aktivitasnya tidak relevan dengan pekerjaan profesor adalah kekeliruan terminologis.
Baru-baru ini, surat dari 355 dosen Universitas Gadjah Mada perihal penganugerahan profesor kehormatan yang ditujukan kepada Rektor UGM beredar di media sosial. Selain kepada rektor, surat pernyataan sikap itu juga dialamatkan kepada ketua, sekretaris, dan ketua komisi, dan anggota Senat Akademik UGM.
Salah satu butir pernyataan itu menyatakan bahwa gelar profesor kehormatan seharusnya diberikan kepada seseorang yang telah mendapatkan jabatan akademik profesor. Karena itu, mereka menolak usulan pemberian jabatan akademik guru besar kepada individu-individu dari sektor non-akademik, termasuk pejabat pemerintah.