Masa Depan ”Justice Collaborator”
Rancangan KUHAP membutuhkan pembaruan hukum acara pidana yang revolusioner dengan mengatur justice collaborator secara komprehensif dan integratif. Hal ini untuk memastikan bahwa kejujuran dan kebenaran dijunjung tinggi.
Tuntutan pidana 12 tahun penjara yang diajukan oleh jaksa penuntut umum kepada Bharada E dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah menuai reaksi, sekaligus simpati dari sebagian masyarakat yang terusik rasa keadilannya.
Saat kejujuran Bharada E diganjar dengan requisitoir yang jauh lebih berat dari ketiga pelaku penyertaan lain yang dituntut 8 tahun penjara, elemen masyarakat sipil, seperti ICJR, Pilnet, Elsam, bahkan juga para guru besar yang mengajukan diri sebagai ”Sahabat Pengadilan” (Amicus Curiae).