logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊLindungi Konsumen Properti
Iklan

Lindungi Konsumen Properti

Konsumen bertahun-tahun mencicil, meski belum ada pembangunan, sebenarnya bukan hal baru. Keluhan masyarakat yang menjadi korban juga sudah umum terjadi. Pemerintah salah,tidak ada regulasi untuk pelindungan konsumen.

Oleh
Nicolas H
Β· 1 menit baca
Gedung yang belum rampung di Distrik 1 Meikarta, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (16/12/2022). Proyek pembangunan kota modern yang ditargetkan rampung pada akhir 2018 tersebut tersendat setelah muncul kasus suap terkait proses perizinan proyek Meikarta. Pada 5 Desember 2022, sekitar 100 orang yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) berunjuk rasa di depan Kompleks Parlemen, Jakarta. Mereka menuntut penyelesaian gagalnya serah terima unit apartemen dan pengembalian uang. Adryan Yoga Paramadwya (Z20) 16-12-2022
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Gedung yang belum rampung di Distrik 1 Meikarta, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (16/12/2022). Proyek pembangunan kota modern yang ditargetkan rampung pada akhir 2018 tersebut tersendat setelah muncul kasus suap terkait proses perizinan proyek Meikarta. Pada 5 Desember 2022, sekitar 100 orang yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) berunjuk rasa di depan Kompleks Parlemen, Jakarta. Mereka menuntut penyelesaian gagalnya serah terima unit apartemen dan pengembalian uang. Adryan Yoga Paramadwya (Z20) 16-12-2022

Belajar dari kasus apartemen Meikarta, di mana konsumen menuntut hak mereka, tetapi malah dituntut balik pihak pengelola, perlu ada regulasi pelindungan konsumen dan penjaminan bagi masyarakat yang membeli.

Konsumen bertahun-tahun mencicil, meski belum ada pembangunan, sebenarnya bukan hal baru. Keluhan masyarakat yang menjadi korban juga sudah umum terjadi. Masalahnya, tidak ada aturan sampai kapan batas waktu pengembang boleh menunda-nunda pembangunan.

Editor:
AGNES ARISTIARINI
Bagikan