Iklan
Agar Bisa Mengisi SPT dengan NIK
Mulai tahun ini, nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan disamakan dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang ada di KTP. Untuk mengecek apakah NPWP sudah terintegrasi dengan NIK bisa melalui laman ereg.pajak.go.id.
Mulai tahun ini, nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan disamakan dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang ada di kartu tanda penduduk. Penggunaan NIK sebagai NPWP akan mulai berlaku tahun 2023 ini.
Penyatuan kedua nomor penting ini merupakan langkah untuk mengintegrasikan data nasional. Pengintegrasian NIK dengan NPWP ini juga bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam mengurus administrasi perpajakan dengan menggunakan satu nomor identitas saja.