Surat Pembaca
SKB Cuti Bersama
Umumnya karyawan juga tidak setuju jika cuti bersama tersebut mengurangi hak cuti tahunan mereka. Apalagi, pada tahun ini cukup banyak hari-hari kerja yang ditetapkan sebagai cuti bersama oleh pemerintah.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F01%2F23%2F4a261c3f-1796-4e82-ae2d-49fa9fc4f281_jpg.jpg)
Wisatawan antre membeli tiket masuk obyek wisata Tamansari, Yogyakarta, Senin (23/1/2023). Sejumlah obyek wisata di Yogyakarta dipadati pelancong dari berbagai daerah yang mengisi waktu libur cuti bersama terkait hari raya Imlek. Tamansari merupakan pesanggarahan yang dibangun oleh Raja Keraton Yogyakarta Sultan Hamengkubuwono I sekitar tahun 1758 dan hingga kini terus dilestarikan keberadaannya.
Pemerintah sudah beberapa kali mengeluarkan surat keputusan bersama tentang hari libur nasional dan cuti bersama, termasuk untuk tahun 2023.
Pada surat keputusan bersama (SKB) di atas disebutkan, ”Pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan”.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".
Baca Epaper Kompas