logo Kompas.id
OpiniSKB Cuti Bersama
Iklan

SKB Cuti Bersama

Umumnya karyawan juga tidak setuju jika cuti bersama tersebut mengurangi hak cuti tahunan mereka. Apalagi, pada tahun ini cukup banyak hari-hari kerja yang ditetapkan sebagai cuti bersama oleh pemerintah.

Oleh
Yosminaldi
· 1 menit baca
Wisatawan antre membeli tiket masuk obyek wisata Tamansari, Yogyakarta, Senin (23/1/2023). Sejumlah obyek wisata di Yogyakarta dipadati pelancong dari berbagai daerah yang mengisi waktu libur cuti bersama terkait hari raya Imlek. Tamansari merupakan pesanggarahan yang dibangun oleh Raja Keraton Yogyakarta Sultan Hamengkubuwono I sekitar tahun 1758 dan hingga kini terus dilestarikan keberadaannya.
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Wisatawan antre membeli tiket masuk obyek wisata Tamansari, Yogyakarta, Senin (23/1/2023). Sejumlah obyek wisata di Yogyakarta dipadati pelancong dari berbagai daerah yang mengisi waktu libur cuti bersama terkait hari raya Imlek. Tamansari merupakan pesanggarahan yang dibangun oleh Raja Keraton Yogyakarta Sultan Hamengkubuwono I sekitar tahun 1758 dan hingga kini terus dilestarikan keberadaannya.

Pemerintah sudah beberapa kali mengeluarkan surat keputusan bersama tentang hari libur nasional dan cuti bersama, termasuk untuk tahun 2023.

Pada surat keputusan bersama (SKB) di atas disebutkan, ”Pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan”.

Editor:
AGNES ARISTIARINI
Bagikan