Iklan
Peraturan Pemerintah Perkotaan dan Pekerjaan Rumah yang Belum Dijawab
Sekitar 55 persen penduduk Indonesia tinggal di perkotaan. Sayangnya PP No 59/2022 tentang Perkotaan belum menjawab harapan agar pengelolaan perkotaan bukan hanya memberi kontribusi ekonomi tetapi juga kesetaraan.
Di pengujung 2022, pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 59/2022 tentang Perkotaan.
Beleid ini lahir setelah sekian lama Indonesia tidak memiliki peraturan terkait perkotaan. Beberapa hal yang diatur dalam PP ini antara lain soal bentuk dan klasifikasi perkotaan, penyelenggaraan pengelolaan perkotaan, penyelenggaraan pengelolaan perkotaan dengan pendekatan kota cerdas, serta pendanaan.