Tajuk Rencana
Tuntutan ”Njomplang” Jaksa
Tuntutan jaksa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat tetap dihormati meski timbulkan kontroversi karena ”njomplang”. Publik menilai tuntutan itu tak adil dan melukai rasa keadilan publik.

Tim kuasa hukum menenangkan Richard Eliezer setelah pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Richard dituntut pidana penjara 12 tahun dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kejaksaan Agung telah menuntut hukuman pidana terhadap semua terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tuntutan jaksa tetap dihormati meski menimbulkan kontroversi karena njomplang. Publik menilai tuntutan jaksa itu tidak adil dan melukai rasa keadilan publik. Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan tuntutan seumur hidup, Putri Candrawathi dengan tuntutan 8 tahun penjara, sama seperti Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. Bharada Richard Eliezer yang diyakini publik sebagai penguak fakta dan bercerita jujur justru dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Tuntutan ”Njomplang” Jaksa".
Baca Epaper Kompas