MBKM, Masyarakat Jaringan, dan ”Homo Economicus”
Jangan sampai MBKM membuat sekat pemisah kelas sosial makin jelas. Karena itu, perlu diberikan fondasi yang kokoh dalam diri anak-anak bangsa dengan menerapkan sistem pendidikan yang lebih humanis alih-alih ekonomis.
Tujuan pendidikan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 adalah agar peserta didik dapat menggali dan mengembangkan potensinya serta menjadi manusia yang berdaya guna dan humanis. Alhasil, negara, lewat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi selalu berusaha mengupayakan agar sistem pendidikan dapat sungguh berbuah baik, menghasilkan anak anak bangsa yang harapannya dapat mampu bersaing di kancah global.
Hal tersebut disiasati dengan meluncurkan program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM). Masih hangat di ingatan kita ketika Mendikbudristek Nadiem Anwar Makariem meluncurkan program tersebut pada Januari 2020. Berbagai komentar berlalu lalang di media kita. Misalnya, artikel ”Mahasiswa dan Dosen Keluhkan Program Merdeka Belajar ke Menteri Nadiem” yang ditulis oleh Nikson Sinaga di Kompas.idedisi 26 Oktober 2021. Dalam artikel tersebut, digambarkan secara gamblang mengenai belum siapnya berbagai pihak untuk menjalankan program MBKM.