Surat Pembaca
Vaksinasi Meningitis
Hanya karena kelangkaan vaksin sesaat, kesehatan masyarakat dinafikan. Yang harus diperbaiki adalah manajemen pengadaan barang dan jasa di Kemenkes, bukan mencari dalih untuk pembenaran tanpa vaksinasi jemaah umrah.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F11%2F28%2F1946e7c3-ccca-46e9-94c6-b88536c3c896_jpg.jpg)
Petugas memanggil nama penerima vaksin meningitis melalui buku vaksin meningitis di Pelayanan Vaksinasi Internasional Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Surabaya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (28/11/2022). Sejak 11 November 2022, Kementerian Kesehatan menetapkan bahwa vaksin meningitis tidak lagi menjadi syarat wajib bagi calon jemaah yang akan melakukan umrah. Vaksin meningitis hanya diwajibkan untuk calon jemaah haji. Walau demikian sebagai perlindungan diri banyak calon jemaah umrah berinisiatif tetap melakukan vaksinasi meningitis. Kompas/Bahana Patria Gupta (BAH)
Surat Edaran HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang pelaksanaan vaksinasi meningitis bagi jemaah haji dan umrah, dengan pembebasan vaksinasi meningitis bagi jemaah umrah, menimbulkan keprihatinan mendalam.
Apalagi, saat ini, WHO sedang berupaya menghilangkan penyakit meningitis dari muka bumi melalui program Defeating Meningitis by 2030.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".
Baca Epaper Kompas