Jangan Jadi Sarjana Undang-undang
Hukum selalu koheren dengan keadilan, sedangkan peraturan perundang-undangan belum tentu bersukmakan keadilan. Paradigma seperti ini harus dimiliki oleh lulusan fakultas hukum sehingga mereka layak disebut sarjana hukum.
Pada 26 September 2022, saya mempertahankan disertasi dalam sidang terbuka Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Disertasi yang berjudul ”Asas Praesumptio Iustae Causa dalam Keberlakuan Peraturan Perundang-undangan” tersebut berangkat dari kegelisahan saya atas tidak tepatnya pemaknaan terhadap konsep kepastian hukum sehingga dalam penerapannya kerap kali memangsa keadilan.
Kekeliruan pemaknaan terhadap konsep kepastian hukum tersebut mengakibatkan asas praesumptio iustae causa dan ibu kandungnya, asas legalitas, sering kali diposisikan sebagai musuh dari keadilan. Pemaknaan dan pemosisian seperti itu tentu saja sebagai sebuah kekeliruan yang akan berdampak serius bagi penegakan hukum (keadilan).