logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊBarang di Lokapasar
Iklan

Barang di Lokapasar

Konsumen dirugikan bila menerima barang palsu. Mengira membeli barang asli. Produsen dirugikan karena tidak menerima keuntungan dari penjualan barang palsu. Negara dirugikan karena barang palsu tidak membayar pajak.

Oleh
Gunawan Suryomurcito
Β· 1 menit baca
Tangkapan layar data komersialisasi intellectual property, dalam acara Business Matching dan Seminar Produk Kekayaan Intelektual Lokal beserta salah satu peserta pameran, secara hybrid di Jakarta, Rabu (21/12/2022).
VELICIA

Tangkapan layar data komersialisasi intellectual property, dalam acara Business Matching dan Seminar Produk Kekayaan Intelektual Lokal beserta salah satu peserta pameran, secara hybrid di Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Kemungkinan mendapat barang palsu bagi konsumen yang membeli barang di lokapasar (marketplace) besar sekali. Ini karena Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo menerapkan sistem daftar hitam bagi perdagangan daring.

Sistem daftar hitam tersebut memungkinkan para pedagang berjualan di lokapasar tanpa harus melalui proses verifikasi apakah barangnya asli atau palsu. Pihak yang dapat dirugikan dari sistem tersebut adalah konsumen, produsen barang asli, serta negara.

Editor:
AGNES ARISTIARINI
Bagikan