Iklan
Barang di Lokapasar
Konsumen dirugikan bila menerima barang palsu. Mengira membeli barang asli. Produsen dirugikan karena tidak menerima keuntungan dari penjualan barang palsu. Negara dirugikan karena barang palsu tidak membayar pajak.
Kemungkinan mendapat barang palsu bagi konsumen yang membeli barang di lokapasar (marketplace) besar sekali. Ini karena Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo menerapkan sistem daftar hitam bagi perdagangan daring.
Sistem daftar hitam tersebut memungkinkan para pedagang berjualan di lokapasar tanpa harus melalui proses verifikasi apakah barangnya asli atau palsu. Pihak yang dapat dirugikan dari sistem tersebut adalah konsumen, produsen barang asli, serta negara.