logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊKUHP dan Kebebasan Beragama
Iklan

KUHP dan Kebebasan Beragama

Bukan hanya media nasional, sejumlah media internasional juga membuat framing bahwa KUHP baru terlalu mengakomodasi arus konservatisme beragama dan mengancam kebebasan beragama.

Oleh
RUMADI AHMAD
Β· 1 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Di pengujung 2022, pemerintah dan DPR berhasil menuntaskan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana melalui proses berliku.

Tidak sedikit yang menyambut baik lahirnya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru untuk menggantikan KUHP tinggalan kolonial Belanda karena dianggap sebagai prestasi anak bangsa. Namun, banyak juga yang memberi komentar miring menyangkut sejumlah persoalan.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan