logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊKeadilan Restoratif, Tepatkah ...
Iklan

Keadilan Restoratif, Tepatkah untuk Koruptor?

Wacana penerapan keadilan restoratif melalui pengembalian seluruh hasil korupsi beserta keuntungan yang diperoleh dengan jumlah yang dilipatgandakan akan menimbulkan suatu kekhawatiran. Mengapa demikian ?

Oleh
HUMPHREY DJEMAT
Β· 1 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Dr Johanis Tanak, mantan jaksa yang baru saja dilantik Presiden Joko Widodo menggantikan Lili Pintauli Siregar menjadi Wakil Ketua KPK 2019-2023, saat seleksi di DPR mengusulkan penerapan keadilan restoratif bagi pelaku korupsi.

Caranya, menurut Johanis, dengan pengembalian uang dengan jumlah dua atau tiga kali lipat dari nilai yang dikorupsi. Dengan adanya pengembalian itu, pelaku tidak perlu diproses hukum. Ditambahkan, usulan ini nantinya harus dituangkan dalam suatu pembentukan peraturan perundang-undangan.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan