logo Kompas.id
›
Opini›Masa Jabatan Panglima TNI
Iklan

Surat Pembaca

Masa Jabatan Panglima TNI

Apabila sistem penilaian kinerja di setiap angkatan berjalan baik, tidak sulit menemukan perwira tinggi bintang 2 dan 3 yang berprestasi menonjol dan berpotensi menjadi kepala staf.

Oleh
Samesto Nitisastro
· 1 menit baca
Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono (kiri) menerima gelar kehormatan adat Kesultanan Ternate oleh Sultan Ternate ke-49 Hidayatullah Sjah (kanan) di Kedaton Kesultanan Ternate, Maluku Utara, Jumat (25/11/2022). Yudo yang  mendapatkan gelar Sangaji Ori Ma Ahi Malamo, yang artinya penguasa yang menguasai lautan yang terbesar.
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono (kiri) menerima gelar kehormatan adat Kesultanan Ternate oleh Sultan Ternate ke-49 Hidayatullah Sjah (kanan) di Kedaton Kesultanan Ternate, Maluku Utara, Jumat (25/11/2022). Yudo yang mendapatkan gelar Sangaji Ori Ma Ahi Malamo, yang artinya penguasa yang menguasai lautan yang terbesar.

Jenderal TNI Andika Perkasa menjabat Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) selama 13 bulan. Calon penggantinya, Laksamana TNI Yudo Margono, bahkan akan menjabat kurang dari satu tahun karena pada November 2023 sudah memasuki masa pensiun.

Namun, Presiden Joko Widodo dengan berbagai pertimbangan matang bisa saja memperpanjang masa jabatan Panglima TNI sampai Pemilu 2024.

Editor:
AGNES ARISTIARINI
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...
Memuat data...