Harmonisasi Dana Pensiun
Peluang harmonisasi program pensiun dalam undang-undang terbaru sektor keuangan memungkinkan optimalisasi peran institusi dana pensiun.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan, yang disetujui pemerintah dan DPR untuk diundangkan pada 15 Desember 2022, memerintahkan pemerintah mengharmonisasi seluruh program pensiun yang bersifat wajib sebagai upaya perlindungan hari tua pekerja. Harmonisasi juga bertujuan untuk mempercepat akumulasi simpanan nasional jangka panjang.
Dari sisi tujuan, kita sepakat dengan tujuan RUU itu memberikan kesejahteraan kepada peserta saat memasuki usia pensiun. Data Lembaga Demografi Indonesia dan Badan Pusat Statistik memperlihatkan masih banyak warga usia lanjut yang prasejahtera. Sebagian rentan mengalami kekerasan dari anggota keluarga karena dianggap beban.