logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊHarmonisasi Dana Pensiun
Iklan

Harmonisasi Dana Pensiun

Peluang harmonisasi program pensiun dalam undang-undang terbaru sektor keuangan memungkinkan optimalisasi peran institusi dana pensiun.

Oleh
Redaksi
Β· 1 menit baca
Sejumlah anggota DPR RI berswafoto saat rapat paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (15/12/2022). DPR RI menggelar Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023. Dalam rapat ini, DPR mengesahkan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan, serta Prolegnas Prioritas 2023.
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Sejumlah anggota DPR RI berswafoto saat rapat paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (15/12/2022). DPR RI menggelar Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023. Dalam rapat ini, DPR mengesahkan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan, serta Prolegnas Prioritas 2023.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan, yang disetujui pemerintah dan DPR untuk diundangkan pada 15 Desember 2022, memerintahkan pemerintah mengharmonisasi seluruh program pensiun yang bersifat wajib sebagai upaya perlindungan hari tua pekerja. Harmonisasi juga bertujuan untuk mempercepat akumulasi simpanan nasional jangka panjang.

Dari sisi tujuan, kita sepakat dengan tujuan RUU itu memberikan kesejahteraan kepada peserta saat memasuki usia pensiun. Data Lembaga Demografi Indonesia dan Badan Pusat Statistik memperlihatkan masih banyak warga usia lanjut yang prasejahtera. Sebagian rentan mengalami kekerasan dari anggota keluarga karena dianggap beban.

Editor:
ADI PRINANTYO
Bagikan