Iklan
KUHP dan Kekerasan pada Perempuan
KUHP terbaru berpotensi kian membatasi akses layanan kesehatan seksual dan reproduksi bagi perempuan, meningkatkan angka kehamilan dini, AKI, perkawinan anak, dan kriminalisasi korban kekerasan seksual.
Sebuah ironi, Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan justru pada minggu peringatan "16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan" (HAKTP). Ironis, karena beberapa pasal justru rentan merugikan perempuan.
Seperti UU Cipta Kerja, kritik juga mengiringi penyusunan Rancangan KUHP (RKUHP), seperti terbatasnya akses publik terhadap naskah RKUHP hingga minimnya pelibatan dan partisipasi berbagai elemen masyarakat sipil, terutama dari perspektif kesehatan dan gender.