Hari Ibu
Ibu Masyarakat
Saatnya kini perempuan memperoleh pengakuan lebih besar melalui kesetaraan, pemaknaan baru yang mampu membangun konstruksi sosial yang lebih menitikberatkan pada partisipasi dengan kebijakan responsif terhadap perempuan.

Ilustrasi
Tanggal 22 Desember ditetapkan sebagai Hari Ibu oleh Presiden Soekarno melalui Dekrit Presiden Nomor 316 Tahun 1953 untuk mengingat peristiwa Kongres Perempuan I di Yogyakarta.
Pada 1928, sekitar 30 organisasi perempuan dari Jawa dan Sumatera berkumpul dengan salah satu agenda pokoknya adalah meleburkan berbagai organisasi perempuan yang ada saat itu ke dalam sebuah federasi, tanpa membedakan latar belakang politik, suku, status sosial, dan agama.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Ibu Masyarakat".
Baca Epaper Kompas