Pluralisme Kovenantal
Pluralisme kovenantal bisa menjadi kerangka dasar yang kokoh dan berjangka panjang bagi negara dan masyarakat untuk mencegah kekerasan dan mengatasi bahaya mayoritarianisme diskriminatif dan otoritarian.
Kekerasan bernuansa agama dan diskriminasi terhadap agama dan kepercayaan minoritas masih menjadi masalah serius di sejumlah negara, termasuk di Indonesia. Pelarangan-pelarangan aparatur negara dan elemen masyarakat terhadap komunitas Muslim, Kristen, Yahudi, penganut agama lokal, dan minoritas lainnya umumnya dibarengi menguatnya mayoritarianisme yang otoritarian.
Kita butuh kerangka dasar dan paradigma mengembangkan suatu pemahaman dan kebijakan yang tepat: bagaimana suatu negara dan masyarakat yang majemuk agama dan pandangan dunia dapat hidup konstruktif tanpa kekerasan dan diskriminasi. Tiga sarjana Amerika, yaitu W Christopher Stewart, Chris Seiple, dan Dennis R Hoover (2020), menawarkan paradigma pluralisme kovenantal yang patut kita simak untuk konteks Indonesia.