logo Kompas.id
OpiniPertanggungjawaban Korporasi...
Iklan

Pertanggungjawaban Korporasi dan Pelanggaran HAM oleh Pengadilan

Miskonsepsi tentang pertanggungjawaban korporasi dan pengurusnya telah berakibat terjadinya pelanggaran HAM oleh pengadilan. Praktik ini akan langgeng jika Pasal 37 huruf b dan penjelasan Pasal 48 RKHUP dipertahankan.

Oleh
ANDRI G WIBISANA
· 1 menit baca
Ilustrasi
SUPRIYANTO

Ilustrasi

Tulisan ini dimaksudkan sebagai kritik atas rumusan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terkait pertanggungjawaban dari pengurus korporasi. Pasal 37 RKUHP menyatakan “dalam hal ditentukan oleh undang-undang, setiap orang dapat: ...b. dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan oleh orang lain.” Penjelasan Pasal 37 huruf b mengatakan bahwa ketentuan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pengganti (vicarious liability) yang memungkinkan “pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab atas perbuatan bawahannya”.

Sementara itu, penjelasan Pasal 48 RKUHP menyatakan bahwa jika terjadi tindak pidana korporasi, maka salah satu kemungkinan pertanggungjawaban yang dapat terjadi adalah “korporasi sebagai pelaku tindak pidana dan pengurus yang bertanggung jawab.” Lebih jauh penjelasan ini menyatakan pula bahwa “jika suatu tindak pidana dilakukan oleh dan untuk suatu korporasi, maka penuntutannya dapat dilakukan dan pidananya dapat dijatuhkan terhadap korporasi sendiri, atau korporasi dan pengurusnya, atau pengurusnya saja.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan