Reforma Agraria untuk Keadilan Sosial
Reforma agraria tidak sekadar bagi-bagi tanah atau menerbitkan dan membagi sertifikat tanah. Reforma agraria harus menciptakan keadilan sosial yang ditandai dengan keadilan agraria dan kesejahteraan masyarakat.
Kita masih punya pekerjaan rumah di sektor agraria, yakni bagaimana menata pemilikan dan penguasaan tanah serta pengelolaan kekayaan alam secara berkeadilan. Ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dan kekayaan alam telah lama berlangsung tanpa ada perombakan secara fundamental. Akibatnya, ketidakadilan agraria mewarnai kehidupan rumah tangga pertanian Indonesia.
Badan Pusat Statistik (2013) menyebutkan bahwa rumah tangga petani gurem mencapai 14,25 juta rumah tangga atau sebesar 55,35 persen dari rumah tangga pertanian pengguna lahan, dengan rata-rata penguasaan hanya mencapai 0,89 hektar. Selain petani gurem, ketimpangan penguasaan tanah juga melahirkan petani tunakisma yang menjadi lapisan paling bawah dalam strata sosial masyarakat perdesaan. Petani tunakisma inilah yang menjadi petani penyakap, buruh tani, bahkan sebagian dari mereka menjadi pengemis.