Peta Jalan Krisis Iklim
Akankah peta jalan krisis iklim benar-benar menjadi panduan pelaksanaan? Faktanya, seiring berjalannya waktu, peta jalan yang telah disusun baik selalu berubah, khususnya target yang ingin dicapai dan tata laksananya.
Instrumen emisi karbon cukup lengkap, diatur oleh tiga regulasi untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca dan mencapai target yang ditetapkan secara nasional.
Ketiga peraturan itu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam Pembangunan Nasional, serta terakhir Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon.