Jaminan Hari Tua di RUU P2SK
Pemerintah harus serius untuk mengembalikan program JHT ke tujuan filosofisnya guna mendukung pengurangan kemiskinan para pekerja, khususnya di usia lansia.
Upaya pemerintah mengatur kembali pencairan dana Program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2/2022, telah menimbulkan aksi penolakan dari kalangan pekerja dengan menggelar demonstrasi. Aksi penolakan berakhir dengan terbitnya Permenaker No 4/ 2022 yang menggantikan Permenaker No 2/2022 tersebut.
Permenaker No 2/2022 merujuk Pasal 35 Ayat (2) dan Pasal 37 Ayat (1) UU No 40/ 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mensyaratkan pencairan JHT hanya karena tiga alasan: pekerja pensiun, alami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Ketentuan ini tak membolehkan pencairan karena PHK.